News

Nyaris Dihukum Mati, Kasus Asih Ungkap Kerentanan Pekerja Migran Perempuan

...Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam penanganan kasus perdagangan gelap narkotika melibatkan perempuan

Jakarta (KABARIN) - Kisah Asih, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, bukan sekadar berita kepulangan. Lebih dari itu, ia menjadi cermin kompleks tentang bagaimana perempuan bisa terjebak dalam lingkaran eksploitasi global.

Komnas Perempuan menilai, kasus ini harus menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan—terutama bagi perempuan yang terseret dalam kasus narkotika akibat perdagangan orang.

Dalam banyak kasus, perempuan seperti Asih sering kali berada di posisi yang sulit: dianggap pelaku, padahal sejatinya korban.

Menurut Yuni Asriyanti, pendekatan hukum harus berubah. Perspektif perlindungan korban perdagangan manusia perlu diintegrasikan dalam setiap penanganan kasus narkotika yang melibatkan perempuan.

Karena realitanya:

Kepulangan Asih ke Tanah Air bukanlah hal instan. Ini adalah hasil kerja panjang lintas negara—melibatkan pemerintah, pendamping korban, hingga organisasi masyarakat sipil.

Sundari Waris menyebutnya sebagai “kemenangan kecil” dalam perjuangan yang masih panjang.

Sebuah pengingat bahwa di balik satu kasus, ada banyak pihak yang bekerja tanpa sorotan.

Kasus ini juga membuka realitas pahit tentang kerentanan perempuan, terutama dari latar belakang ekonomi terbatas.

Mereka rentan terhadap:

Pada akhirnya, mereka bisa menanggung hukuman berat atas situasi yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan kuat melalui berbagai instrumen internasional seperti:

Kedua aturan ini menegaskan satu hal penting: Korban perdagangan manusia tidak seharusnya dipidana atas tindakan yang lahir dari eksploitasi.

Kisah Asih adalah pengingat bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal empati dan keadilan.

Di balik angka dan berita, ada manusia yang berjuang untuk pulang—dan untuk didengar.

Momentum ini menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk memastikan: tidak ada lagi perempuan yang harus membayar mahal atas kejahatan yang bukan pilihannya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026
TAG: